SERANG, SUMEKS.CO - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang beralamat di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan/Kota Serang berdiri pada 1885.
Sejak aktris Nikita Mirzani mendekam di sana, Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Serang menjadi perhatian
" Rutan didirikan pada 1885 oleh Pemerintah Kolonial Belanda sudah digunakan sebagai lembaga pemasyarakatan," ucap Kepala Rutan Serang Doddy Naksabani kepada JPNN Banten, Kamis 27 Oktober 2022.
Sejak dibangun Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan saat ini fungsinya tak berubah, yakni tempat orang-orang menjalani hukuman.
BACA JUGA:Nelayan NTT Klaim Pulau Pasir, Kemenlu RI Tegaskan Milik Australia
Setelah Indonesia merdeka, bangunan sempat dijadikan cagar budaya.
Kemudian baru pada 22 November 1990 warisan kolonial itu dialihfungsikan menjadi Rutan Kelas II B Serang. "Letaknya itu, di timur berbatasan dengan kantor pegadaian, di barat dengan rumah penyimpanan benda penyitaan negara, dan di selatan terdapat kantor Pemkab Serang," ujar Dody.
"Selama renovasi dan penambahan tidak mengubah struktur bangunan. Terakhir kali renovasi gedung yang berfungsi sebagai perkantoran," tutur Dody.
Kapasitas kamar hunian bisa menampung 274 orang.
BACA JUGA:Hadiri Sidang Cerai, Dedi Mulyadi Langsung Salami Istri
"Di dalam rutan terdapat 18 kamar dan empat sel," kata Dody.
Sejak menjadi tempat penginapan Nikita Mirzani, Rutan Serang makin sering disebut.
Nikita dijebloskan ke rutan pada 25 Oktober 2022 setelah pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang.
"(Nikita Mirzani, red) menjadi tahanan kejaksaan," ujar Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak. Freddy menjelaskan Nikita akan ditahan sampai 20 hari.
"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," kata Freddy. (mcr34/jpnn)