Mantan Kades Karangan, Prabumulih Kembalikan DD Rp263,316 Juta

Rabu 26-10-2022,16:46 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Rappi Darmawan

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengatakan, mantan Kades Karangan, Salyadi terpaksa harus mengembalikan uang Rp263,316 juta. 

Berdasarkan hasil audit pengelolaan Dana Desa (DD) yang dilaksanakan Inspektorat Kota Prabumulih pada Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp263,316 juta pengelolaan Dana Desa ( DD) yang dilakukan mantan Kades Karangan tersebut. 

"Ada satu desa yakni Desa Karangan dengan Kadesnya dulu itu Pak Salyadi dimana ada DD yang dipakai untuk kegiatan yang tidak dilaksanakannya melainkan digunakan untuk kegiatan pribadi," ujar Indra Bangsawan dibincangi Rabu, 26 Oktober 2022. 

Kendati demikian, oknum Kades tersebut sudah mengangsur dan mengembalikan kerugian negara tersebut dan sampai saat ini dinyatakan lunas. 

BACA JUGA:Dinkes Prabumulih Pantau Penjualan Obat Sirup, Dianjurkan Tak Diperjual-Belikan Dulu

"Kita buat laporan sesuai arahan Kejari. Dimana Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dulu yang turun. Tapi kalau tidak bisa ditindaklanjuti inspektorat baru Kejari turun," terangnya.

Pria yang sebelumnya menjabat Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel itu mengatakan, pihaknya akan membuat laporan ke Kejari bahwa ini sudah selesai. 

"Karena Kejari pun saat ini dengan APIP kerjasama yang sangat baik. Kami juga terimakasih dengan Kejari karena kami sebagai inspektur disini bisa bekerjasama dalam hal pengawasan," sambungnya.

Disinggung bagaimana pengawasan Desa lain ? Ayah tiga anak itu mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap Desa lain. 

BACA JUGA:Sidik Kasus Bawaslu, Kejari Prabumulih Datangkan Auditor

Bahkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan para Kades di inspektorat bahwa untuk dana Desa ini jangan sampai terjadi seperti di Desa Karangan. 

"Kalau masih bisa diatasi kita atasi tapi kalau mereka memang tidak bisa diatasi istilahnya Desa ini ngeyel tidak bisa bekerjasama dan ngotot merasa benar mohon maaf kita akan melapor ke pimpinan dalam hal ini Wali Kota dan akan kita serahkan ke APH begitupun dinas lain jangan sampai keuangan negara digunakan tidak sesuai peruntukan," tukasnya.

Diketahui, Mantan Kades Karangan, Salyadi Susanto mengembalikan kerugian negara, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dalam melaksanakan fungsi pengawasan di lingkungan Pemkot secara bertahap. 

Awalnya, disetorkan ke kas desa sebesar Rp50 juta pada April 2022. Lalu, September 2022 mengembalikan lagi Rp40 juta. 20 hari kemudian, Rp 100 juta. Terakhir, Kamis, (20/10) dilunasi Rp73,316 juta.(*)

Kategori :