Motor korban, lanjut Tri Wahyudi menambahkan, dijual ke temannya Ican seharga Rp 3 juta.
"Setelah mendapatkan informasi kediaman Ican, anggota kita melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya tapi Ican sudah melarikan diri," ungkap Tri Wahyudi.
Sementara, pelaku Aak mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pembegalan tersebut.
"Peran saya hanya mengawasi teman saya yang melakukan aksi itu, dan saya mendapatkan bagian Rp 1 juta atas aksi pembegalan tersebut," tukasnya.(*)