PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang gugatan dugaan melawan hukum terhadap PT Shein Makmur Sentosa (agen utama ekspedisi J&T Express Palembang) melawan pihak penggugat Wiwik Sawiyah selaku sub agen J&T Center Poin Chengho Jakabaring, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 26 Oktober 2022.
Adapun dalam agenda sidang yang digelar dalam ruang sidang Sari PN Palembang kali ini, masing-masing tim penasihat hukum baik penggugat ataupun tergugat, saling memberikan bukti dokumen di hadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH.
Namun di persidangan, baik pihak penggugat Wiwik Sawiya serta tergugat PT Shien Makmur Sentosa, dan turut tergugat J&T Express Pusat diperintahkan majelis hakim untuk melengkapi bukti dokumen pendukung lainnya, dan diberikan waktu satu pekan ke depan.
Diwawancarai usai sidang, Rahmad Bayumi SH, penasihat hukum penggugat membenarkan masih ada dokumen lainnya yang diperintahkan majelis hakim untuk dilengkapi, namun secara keseluruhan bukti dokumen yang diajukan adalah fakta dan nyata serta tidak kabur sebagaimana jawaban yang disampaikan pihak tergugat dalam sidang ecort beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kontrak Diputus Sepihak, Agen Utama J&T Palembang Digugat Di Pengadilan
"Bukti dokumen itu hanya sebagian yang kami ajukan dari banyaknya bukti yang kami dapatkan, namun itu akan kami simpan dahulu sebagai bukti penunjang lainnya atas gugatan klien kami apabila dibutuhkan," kata Rahmad Bayumi.
Dengan banyaknya bukti yang dilampirkan dan tanpa rekayasa tersebut, dirinya optimis bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada para tergugat akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Disampaikannya juga, bahwa dalam persidangan selanjutnya majelis hakim meminta pihaknya untuk mempersiapkan saksi-saksi, namun mustahil dilakukan sebab para saksi yang merupakan sub agen J&T lainnya disinyalir lebih memilih untuk tutup mulut.
Wiwik Sawiya berharap majelis hakim dapat memaklumi sulitnya untuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat dikarenakan masih terikat kontrak dengan pihak para tergugat.
"Mereka punya segudang alasan untuk diajak menjadi saksi, kami maklumi itu maka dari itu kami berharap agar majelis hakim untuk melihat perkara ini secara jelas dan berkeadilan karena kami sebagai korban kedzoliman para tergugat dalam usaha yang baru kami rintis," ungkap Wiwik Sawiya.
Seharusnya, lanjut Wiwik Sawiyah, pihak J&T Express sebagai perusahaan ekspedisi terbesar di Indonesia tidak mempertimbangkan akibatnya, terutama kepada pelaku usaha seperti dirinya, yang mana seharusnya dibina bukan dibuat semena-mena dengan berbagai syarat dan peraturan dalam perpanjangan kontrak yang sangat memberatkan.
BACA JUGA:Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Agen Utama J&T Express Terus Bergulir
Terpisah, Sutiyono SH MH, penasihat hukum tergugat I PT Shein Makmur Sentosa kembali mengatakan bahwa perpanjangan kontrak oleh pihak agen utama J&T Palembang telah sesuai prosedur, dan wajar apabila pihak perusahaan menetapkan syarat perpanjangan kontrak apabila sub agen tersebut ingin menaikkan grade.
"Jadi kita ikuti saja proses upaya hukum yang diajukan oleh pihak penggugat, yang jelas masalah perpanjangan kontrak itu telah sesuai prosedurnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya permohonan gugatan ini bermula atas dugaan pemutusan kontrak kerja sama usaha jasa pengiriman paket ekspedisi J&T Express oleh PT Shen Makmur Sentosa, terhadap pihak penggugat dalam hal ini Wiwik Sawiya sebagai sub agen J&T.