SERANG, SUMEKS.CO - Tersangka kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik. Selebritis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak membeberkan alasan untuk menahan aktris kontroversial itu.
Freddy menuturkan ada dua alasan penyidik menahan pemeran film Nenek Gayung tersebut.
"Pertimbangan pertama alasan objek, yaitu Pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa ancaman pidananya di atas lima tahun," ucap Freddy kepada JPNN Banten, Selasa 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:Resmi Mendekam di Rutan Serang, Nikita Mirzani Teriak Histeris
Alasan kedua, karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP
"(Kemudian agar, red) terdakwa (Nikita Mirzani) tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Nikita Mirzani mulai hari ini, Selasa 25 Oktober 2022, usai berkas perkaranya dinaytakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani tersandung kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pencemaran nama baik.
Namun, pada saat di Rutan Kelas IIB Serang, Nikita sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya. Nikita juga terlihat menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu.
Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.
BACA JUGA:Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Diperbolehkan Pulang dari Polresta Serang Kota