Pj Bupati Apriyadi : Percepat E- katalog Lokal dan Manfaatkan Toko Daring

Selasa 25-10-2022,09:10 WIB
Editor : Rahmat

5. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak memproses pembayaran pengadaan barang/jasa apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT. 

6. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Bupati ini kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin dan akan menjadi bahan evaluasi;

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(*)

Kategori :