Foto : Hetty/Sumeks.co
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar.
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir masih mengumpulkan beberapa alat bukti, terhadap perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar, saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih kurang 35 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Tahun 2020.
"Dari 35 saksi yang kita periksa ini, alhamdulillah sudah mengerucut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita umumkan siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini," terang Ario di ruang kerjanya, Senin, 24 Oktober 2022.
Ditambahkan Ario, sesuai dengan perkaranya, Kejari Ogan Ilir akan mengumumkan lebih dari satu tersangka.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Dikabarkan Kembali Periksa Ketua Bawaslu Ogan Ilir
Namun, sebelumnya, para penyidik akan melakukan ekspose terlebih dahulu untuk menentukan orang-orang yang paling bertanggungjawab terhadap kasus ini.
"Penetapan tersangka ini tentu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan segera di lakukan," lanjutnya.
Disinggung mengenai hasil audit BPKP Provinsi Sumsel, Ario menyebut bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini diperkirakan sebesar Rp 7 miliar.
Dana sebesar itu merupakan anggaran kegiatan Bimtek Panwascam dan PPL, serta kegiatan perjalanan dinas yang menjadi domain dikorupsikan dengan modus membuat SPJ fiktif.
BACA JUGA:Hibah Bawaslu Prabumulih Bermasalah, Jaksa Geledah Gudang Bawaslu Sumsel
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga sudah memeriksa Ilyas Panji Alam, sebagai Bupati Ogan Ilir periode 2015-2020.
Dalam pemeriksaannya, Ilyas menyebut, dirinya hanya dimintai keterangan terkait dana hibah Bawaslu Tahun 2020.(*)