Update Obat Sirop, Dinkes Muratara akan Turun ke Lapangan Pantau Apotek

Senin 24-10-2022,15:56 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Rappi Darmawan

MURATARA, SUMEKS.CO - Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan turun melakukan pengecekan ke apotek dan ritel modern.

Kepala Dinas Kesehatan Muratara Dr Ariosmenuturkan, pihaknya sudah menyusun rencana monitoring obat sirop yang diperjual belikan di apotek maupun di ritel modern, khususnya obat sirop untuk anak.

“Obat sirop khusus anak, teindikasi mengandung zat kimia berbahaya . Seperti ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE, yang bisa mengakibatkan ganggual gijal terhdap anak,” kata Dr Arios, dikonfirmasi Senin, 24 Oktober 2022. 

Rencananya, pengecekan ke apotek dan ritel modern dilakukan setelah surat edaran resmi selesai ditandatangani Bupati (Bupati Muratara). 

BACA JUGA:Obat Sirup Masih Dijual Bebas, Dinkes Muratara Ingatkan Warga

Menurutnya, saat ini Dinkes Muratara masih melakukan proses lanjutan, setelah sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, apoteker dan pedagang obat-obatan.

"Kami akan menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes terkait AKI (Acute Kidney Injury) yang mengintruksikan langsung tentang tata laksana dan manajemen klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan Fasyankes," kata Dr Arios. 

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan organisasi profesi. 

Sementara itu, tim dari Intelkam Polres Muratara, terpantau sudah melakukan monitoring ke sejumlah apotek dan mengimbau apotek agar sementara waktu tidak menjual obat berbentuk sirop terkait adanya penemuan penyakit atau kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.

BACA JUGA:Polisi Cek Apotek di Lubuklinggau Pastikan Tak Jual Obat Sirup

Aparat juga mengimbau pihak opetek bila ada masyarakat yang akan membeli obat sirup tersebut, pihak apotek mengarahkan agar membeli obat berbentuk tablet yang sama peruntukannya sampai dengan ada keputusan dari pemerintah yang pasti dan jelas.(*)

 

Kategori :