BACA JUGA:Jaga Bumi, Komitmen Telkomsel Terhadap Lingkungan
Disamping itu, dikatakan Simaibang, di Sumatera Selatan saat ini juga telah terdaftar empat kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG).
Keempatnya yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam. Selain itu, ada 4 IG yang masih dalam proses pemeriksaan substantif di DKI yaitu Kopi Robusta Muara Dua, Kopi Robusta Lahat, Gambir Toman Muba dan Nanas Prabu.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap agar pemda kabupaten dan kota terus mencatatkan kekayaan intelektual komunal daerahnya ke ditjen Kekayaan Intelektual, masih banyak ekspresi buaya tradisional, pengetahuan tradisional dan indikasi geografis dari daerah dari daerah di Sumsel ini yang perlu dicatatkan.
“Kami dari kanwil kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran KIK tsb“, kata Harun.(*)