PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengecekan di sejumlah apotek yang ada di Kota Palembang, Sabtu 22 Oktober 2022.
Itu setelah Kemenkes mengintruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat sebagai upaya kewaspadaan atas ganguan gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak.
Pengecekan dilakukan di dua apotek yang berada di kawasan Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Petugas mengamankan di antaranya Termorex 60 ml sebanyak 18 botol, Termorex 30 ml sebanyak 20 botol, dan Uni Coug sebanyak 234 botol.
BACA JUGA:Belum Ada Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak di Empat Lawang
Rencananya memang akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksi.
Petugas juga mendatangi apotek lain di kawasan yang sama dan hasilnya sudah tidak ada lagi obat sirup yang mengandung zat berbahaya Etilen Glukol dan Dietilen Glikol yang diperjualbelikan.
"Giat ini gunanya untuk mengantisipasi beredar obat sirup yang mengandung zat berbahaya dan untuk memastikannya tidak beredar di Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Minggu 23 Oktober 2022.
Tri Wahyudi menuturkan kegiatan ini akan terus di lakukan hingga di Kota Palembang tidak ada lagi ditemukan obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut Misterius, Terdata 40 Anak di DKI Meninggal, Kasusnya Terus Bertambah
"Selain melakukan pengecekan, anggota kita juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya Etilen Glukol dan Dietilen Glikol wilayah hukum Polrestabes Palembang," terangnya.(*)