MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan instruksi larangan anggota Polri melakukan tilang manual di jalan.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diarahkan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Terkait instruksi Kapolri tersebut mengedepankan tilang elektronik maupun teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Namun Sistem tilang elektronik atau ELTE (Electronic Trafiic Law Enforcement) yang telah diterapkan di dalam Kota Muara Enim tepatnya depan RSUD Dr HM Rabain Muara Eni masih belum maksimal.
BACA JUGA:3.500 Santi Ikuti Upacara Peringatan Hari Santri Nasional
“Perintah Kaporli dilarang melakukan tindakan manual. Di Muara Enim Electronic Trafiic Law Enforcement (ELTE) belum terlaksana secara maksimal,” ujar Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi SH MSi, Minggu (23/10).
Meski demikan, kata dia, pihaknya menunggu instruksi pimpinan terkait peningkan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Sembari menunggu instruksi, sambungnya, tilang manual secara langsung akan diganti dengan teguran maupun edukasi dan sosialisasi. Diharapkan masyarakat yang melanggar tidak akan mengulanginya lagi.
“Penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” jelasnya.(*)