Sosialisasi layanan Apostille ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Otoritas pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU dengan materi materi Layanan Apostille Sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi.
Narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU dengan materi Cara Penggunaan Aplikasi AHU Legalisasi-Apostille.
Sedangkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil Provinsi Sumsel dengan materi Kewenangan Legalisir Dokumen Data Kependudukan Yang Akan Dipakai Di Luar Negeri.(*)