Denise Chariesta Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Langgar UU ITE
Laporan Elida Netty terhadap Denise Chariesta teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Denise dilaporkan dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA:Ari Lasso Layangkan Protes ke Batik Air: Saya Ditinggal Pesawat Anda di Singapura
BACA JUGA:Rizky Billar ke Mertuanya: Insya Allah Mereka Tidak Gagal Memilih Saya sebagai Menantunya
Berdasarkan hal tersebut, Denise Chariesta terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.
Polisi sudah meminta keterangan Elida Netty terkait laporannya terhadap Denise. Denise juga telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh polisi.
Dikabarkan, Denise akan menghadiri panggilan polisi pada Senin, 24 Oktober 2022 pukul 10 pagi.