"Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Dinkes Muratara akan segera membuat edaran dan melakukan rapat koordinasi dengan IBI, IDI, apoteker maupun penjual obat-obatan seperti ritel modern.
"Kita akan keluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap penggunaan obat obatan sirup. Untuk sementara masyatakat disarankan gunakan obat puyer dan selain sirup," tutupnya.
Sementara itu, pengelola apotek di pasar lawang agung, Baim yangsempat dibincangi mengaku pihaknya sudah mengetahui informasi mengenai pelarangan obat sirup untuk anak-anak.
BACA JUGA:Ini Bahaya Senyawa Etilen Glikol yang Terkandung dalam Obat Sirup Anak
Namun pihaknya mengaku, cukup kebingungan menginggat memang permintaan masyarakat untuk obat-obatan sirup anak seperti paracetamol meningkat.
"Kami no komen dulu karena masih bingung, mau bagaimana apa lagi saat ini permintaan paracetctamol sedang meningkat," tutupnya.(*)