JAKARTA, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan upaya Ferdy Sambo (FS) menghilangkan barang bukti dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Senin 17 Oktober 2022.
Dalam bacaan berkas perkara, sebuah laptop yang terkoneksi rekaman CCTV dihancurkan, sehingga sistem elektronik tidak bisa bekerja sebagaimana semestinya.
Kemudian, FS juga mengatur siasat dengan merancang sebuah skenario atas perbuatannya dengan menyamakan pikiran terhadap para ajudan dan supir pribadi FS.
"Dilanjutkan dengan siasat jitunya yaitu menemui Richard elizer, Ricky Rizal Wibowo, dan kuat maruf, yang ada di ruangan pemeriksaan biro Propos di lantai 3," ujar JPU,
"FS meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh terdakwah," sambung JPU.
Tak hanya kepada tiga tersangka itu, Ferdy Sambo juga meminta bawahannya di biro Propam untuk membantu mengusut kasus kematian Brigadir J sesuai skenario yang sudah disusunnya.
"Secara bersamaan saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, dan sanksi Agus, menyampaikan dan mempengaruhi dengan berkata Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP", jelas JPU.
Sebuah fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang diungkap dalam persidangan FS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh JPU.
BACA JUGA:Hari Ini Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Disiarkan TV dan Youtube
Berkas perkara yang disampaikan JPU hasil dari keterangan para saksi berikut juga barang bukti yang berhasil di kumpulkan. (*)