Ancaman pidananya sebabagimana diatur dalam perda tersebut, yakni pasal 8 dimana apabila melanggar akan diancam kurungan selama tiga bulan dan denda Rp5Juta.
Sementara itu, Kantor Cabang Dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel ketika disambangi semua pejabatnya sedang melaksanakan dinas luar. “Kepala Cabang dan dan Kasi TU sedang ke Kabupaten Pali, Kasi Listrik sedang ke Palembang dan Kasi Minerba sedang kosong jabatan,” ungkap salah satu staf.(ozi)