JAKARTA, SUMEKS.CO - Rizky Billar resmi ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Meliburkan Sekolah Saat Hari Pencoblosan Pilkades Serentak
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim siap Semarakkan Pelaksanaan Presidensi G20
Seperti diberitakan, penyidik hingga kini belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Rizky Billar.
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, mengatakan kliennya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan punya jawaban sendiri," ujarnya.
"Ya belum waktunya. Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," ucap Hotma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022 malam.