PALEMBANG, SUMEKS.CO – PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (12/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin dengan Direktur Utama Pusri, Tri Wahyudi Saleh di Graha Pupuk Sriwidjaja, komplek PT Pusri Palembang.
''kesepakatan bersama ini terkait koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejati Sumsel dan Pusri,'' ujar dia.
Lantas Tri Wahyudi menjelaskan ruang lingkup lain yaitu:
BACA JUGA:Berang, Komisi IX Ancam Potong Anggaran Mitra Kerja
1. Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
2. Pengamanan pembangunan strategis/prioritas
3. Pengawalan dan Pengamanan Kegiatan Penyaluran Pupuk
4. Pemulihan Aset
5. Pemberian Dukungan Dalam Rangka Penegakan Hukum
6. Peningkatan Kompetensi Teknik
7. Bentuk Kerja Sama Lain yang Disepakati
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat meminimalkan kesalahan ataupun langkah yang kurang tepat dan berujung pada perkara hukum”, jelas Direktur Utama Pusri,Tri Wahyudi Saleh, Rabu 12 Oktober 2022.
Kegiatan ini menunjukkan Kejati Sumsel sangat concern pada Pusri yang merupakan objek vital nasional, dalam melaksanakan proses bisnis. Usaipenandatanganan Nota Kesepahaman,Kajati Sumseljuga memberikan knowledge sharing kepada Insan Pusri terkait Langkah-Langkah Mencegah Fraud dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Semoga Pusri dapat terus menjalankantugas dan fungsinyadalam mendukung pemerintah menujuprogram swasembada pangan di Sumatera Selatan. Kami harapkan kedepannya KejatiSumsel dan Pusri dapat terus bekerjasama dalam pengembangan usaha dan terutama dalam pengawasan penyaluran pupukber subsidi,'' terang Sarjono. (*)