PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Assesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) setjen bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Selasa 11 Oktober 2022, lakukan Sosialisasi pelaksanan SPBE di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan secara hybrit.
Pesertanya adalah pengelola Teknologi Informasi seluruh UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, dalam sambutannnya mengatakan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.
SPBE sendiri tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, lalu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,
Untuk itu perlu tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien, terpadu, terintegrasi dan berorientasi kepada pengguna, dan meningkatnya kapasitas pengelola SPBE
Menurut Harun melalui SPBE dapat mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yg terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, dengan meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kpd masyarakat luas.
Harun berharap dengan penilaian dan evaluasi SPBE oleh tim Asesor Pusat dapat mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan SPBE di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Direktur TI, Ditjen Kekayaan Intelekyual , Dede Mia Yusanti saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pada tahun 2021 Kemenkumham memperoleh Indeks 3,68 dari skala lima dalam penyelenggaraan SPBE yang diselenggarakan oleh KemenpanRB dan mendapat peringkat ke-3 dari seluruh Kementerian/Lembaga.
BACA JUGA:Jatanras Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Anggota Dewan Muratara Saat Pantau Pilkades
Pada tahun 2023, Kemenkumham menargetkan untuk meraih predikat memuaskan dengan nilai 4.20.
"Maka dari itu untuk meningkatkan kematangan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, telah dilaksanakan Penilaian Mandiri Evaluasi Penyelenggaraan SPBE dengan harapan di tahun 2023 kita bisa mendapatkan target skor 4,20", tuturnya.
SPBE ini saat ini menjadi perhatian pemerintah dengan adanya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan di Kemenkumham sendiri juga sudah dikeluarkan peraturan terkait yaitu Permenkumham nomor 30 Tahun 2021. Ini juga sudah mendapatkan atensi Menteri, lalu turun ke sekjen.
”Kami sebagai assessor yang ditugaskan untuk melihat langsung dokumen yang sudah diupload kemudian dilakukan penilain mandiri oleh masing-masing Kanwil dan UPT," terangnya.