Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa pada hari ini pihaknya melaksanakan eksekusi atas perkara gugatan tersebut.
"Memang pada hari ini telah dilakukan eksekusi atas perkara tersebut oleh panitera PN Palembang, namun hasil eksekusinya seperti apa, kami belum menanyakan lebih lanjut kepada paniteranya," singkat Sahlan.(*)