PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menangkan gugatan hingga ke tingkat Kasasi, pihak kuasa hukum pemohon gugatan atas nama Widodo, meminta kepada pihak tergugat PT Tunas Visi Pratama untuk segera melaksanakan perintah eksekusi sebagaimana putusan kasasi MA RI.
Adapun bunyi putusan kasasi dalam gugatan perkara nomor 101/Pdt.G/2020/PN.Plg di antaranya, menghukum PT Tunas Visi Pratama untuk menyerahkan SHM sebidang tanah seluas 120 M2 berikut bangunan rumah yang terletak di perumahan Green Kayana Residance, Blok B-01, Kecamatan Sako Palembang.
Selain itu, putusan Kasasi juga menyatakan terhadap sebidang tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik penggugat.
Sebagai kuasa hukum penggugat Widodo, Novel Suwa SH MH, dikonfirmasi Selasa 11 Oktober 2022 menerangkan bahwasanya pihak panitera PN Palembang telah melakukan upaya eksekusi terhadap putusan kasasi MA tersebut kepada pihak tergugat.
BACA JUGA:Banding Terdakwa Nikho Diterima, Kejari Lubuklinggau Kasasi
"Upaya eksekusi tersebut gagal, dikarenakan tergugat PT Tunas Visi Pratama hingga saat ini belum juga memberikan dua buah sertifikat tanah dan bangunan pada klien kami," kata Novel Suwa.
Menurut Novel, penundaan eksekusi tersebut dikarenakan pihak tergugat PT Tunas Visi Pratama tidak berada di lokasi saat pihak panitera PN Palembang melaksanakan eksekusi, sehingga pihak PN Palembang memberikan tenggat waktu 3 hari untuk segera mematuhi perintah eksekusi sebagaimana putusan kasasi yang dimenangkan tersebut.
Dijelaskan Novel, jika esekusi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak klien nya, yang telah membayar sebesar kurang lebih 800 juta rupiah kepada devloper PT Tunas Visi Pratama atas dua unit tanah dengan bangunan yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin, Kota Palembang.
"Belakangan kami dengar dua sertifikat tersebut tengah diagunkan oleh pihak deplover ke salah satu bank daerah. Tentu hal ini sangat membuat klien kami khawatir tanah dan bangunan yang telah dibayarnya pada pihak deplover tersebut disita oleh pihak bank," jelas Novel.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bibit Karet Disbunnak, Tunggu Kasasi, Kejari OKI Siap Tanggung Jawab
Novel Suwa menceritakan, bahwa sekira tahun 2011 kliennya membeli rumah cash secara bertahap kepada pengembang perumahan Green Kayana Residance PT Tunas Visi Pratama, yang kemudian dijanjikan mendapat sertifikat dua tahun setelah pelunasan.
Setelah dilunasi kewajiban pembelian tanah dan bangunan, ternyata pihak developer PT Tunas Visi Pratama tidak menepati janji, sampai pada akhirnya dibuatkan surat pernyataan dihadapan notaris yang berjanji akan memberikan sertifikat tersebut pada tahun 2019.
Namun, lanjut Novel Suwa pada tahun 2019 lagi-lagi pihak tergugat cidera janji sehingga pihaknya terpaksa melayangkan gugatan ke pihak PN Palembang guna meminta sertifikat yang memang sudah menjadi hak kliennya.
"Dan terungkap sertifikat milik klien kami tersebut ternyata telah diagunkan oleh PT Tunas Visi Pratama kepada bank, tanpa sepengetahuan dan seizin klien," tukasnya.
BACA JUGA:Kejari OKI Kasasi, Pembuktian Pemeriksaan Saksi Sudah Maksimal