JAKARTA, OGANILIR.CO - Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar modus jaringan pemasok sabu ini dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat dan dibawa kurir lewat jalur darat.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 179 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia.
"Ya, untuk mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," kata Krisno, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Brigjen Krisno Siregar, berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.
BACA JUGA:Bisnis Sapi Pemicu Pembunuhan, Ruswanto Dieksekusi di Atas Jembatan Sungai Lakitan
"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," ujar Krisno.
Pengungkapan berkat kolaborasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai ini juga menangkap satu orang tersangka berinisial F.
Tim gabungan bergerak melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice.
BACA JUGA:Curi Mobil di Bengkulu, 3 Orang Pria Tertangkap Razia di Empat Lawang
Tiga orang tersangka saat ini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda. Yaitu tersangka A sebagai pengendali dan Z serta K sebagai transporter laut.
"Saat ini, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," katanya.
Tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)