PALEMBANG, SUMEKS - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat memiliki narkotika jenis sabu seberat hampir 1 ons, dua kurir warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Kobri alias Kob serta Antoni alias Anton dihukum sama dengan tuntutan Jaksa Kejati Sumsel.
Majelis hakim PN Palembang, diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Senin 10 Oktober 2022 sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, bahwa keduanya telah dinilai terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan barang bukti sabu dengan berat netto 99,78 gram.
Keduanya oleh majelis hakim, dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU Kejati Sumsel.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas Efrata.
BACA JUGA:3 Bandar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Juta
Pertimbangan hal yang memberatkan pidana masing-masing terdakwa, kata Efrata yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, serta merusak moral anak bangsa.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali dan mengakui perbuatan serta para terdakwa belum pernah dihukum.
Atas vonis pidana tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukum serta JPU Kejati Sumsel Misrianti SH kompak menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding.
Diketahui, kedua terdakwa yakni Kobri alias Kob dan Antoni alias Anton ditangkap pada Juni 2022 lalu oleh petugas kepolisian, karena adanya laporan masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Betung Kecamatan Betung Kabupaten PALI.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu-sabu dalam Kardus Pempek ke Sekayu
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas mencoba melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli narkotika dengan salah satu terdakwa bernama Kobri seberat 1 ons seharga Rp59 juta.
Keduanya berhasil ditangkap oleh polisi, di pinggir jalan depan TPU Desa Betung sebagaimana tempat yang telah disepakati oleh kedua terdakwa. Dari tangan keduanya didapati barang bukti satu paket sabu ukuran sedang, yang dikemas dengan kantong plastik transparan.
Saat diinterogasi petugas kepolisian, kedua terdakwa mengaku barang haram sabu tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Ahok (DPO) dengan perjanjian apabila laku terjual sebesar Rp59 juta, maka keuntungan yang diperoleh keduanya yakni senilai Rp4 juta.