Untuk langkah selanjutnya pihaknya juga melibatkan lembaga luar. Karena menurut Sigit, kasus ini tidak hanya penganiayaan, tetapi juga ada proses pelecehan seksual.
“Klien kami ditelanjangi dan diikat di pohon dan ditonton oleh banyak orang yang dilakukan para senior klien kami yang terduga adalah pelaku. Kita juga akan meminta perlindungan saksi yakni LPSK. Jadi akan melibatkan lembaga tersebut untuk mengakomidir dan menjaga kesaksian-kesaksian korban,” terangnya lagi.
YLBH Sumatera Selatan Berkeadilan, disampaikan Prengki SH, menyatakan sikap yang telah disampaikan oleh Rektorat UIN Raden Fatah Palembang saat melakukan rilis kepada awak media pada Kamis 6 Oktober 2022 kemarin yang menyatakan kasus ini akibat dari penghianatan.
“Tentu ini sangat menciderai hati dan perasaan keluarga korban. Karena penghiatanan ini terlalu keji untuk dilontarkan kepada klien kami. Seharusnya, pihak rektorat mendukung sikap dan tindakan dari klien kami yang sudah membocorkan dan mengangkat isu tersebut bahwasanya ada pungli di kampus tersebut,” terang Prengki.
BACA JUGA:Akui Adanya Pemukulan, Rektor UIN Raden Fatah Palembang: Kami Masih Dalami Motif Penganiayaan
Dan dampak yang diterima oleh kliennya saat ini sangat terpukul dan malu.
“Apakah pantas dunia pendidikan seorang mahasiswa yang seharusnya menggunakan intelektulanya, tetapi di sini menggunakan fisik, tak bedanya seperti pelatihan pengamanan saja. Setelah dipanggil pada Senin mendatang, kita segera menyurati Komnas HAM,” tutup Prengki.(*)