PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera (19) dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sumatera Selatan (Sumsel) Berkeadilan melakukan langkah-langkah hukum untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa yang menjadi korban dugaan pengeroyokan saat menjadi panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang belum lama ini.
Tim kuasa yakni Sofhuan Yusfiansyah SH, M Sigit Muahimin SH, Prengki Adiatmo SH, Yuni Oktaria, Alwan Pratama Putra SH dan rekan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sumatera Selatan Berkeadilan, menegaskan, setelah mendapatkan kuasa pihaknya langsung membuat laporan polisi.
“Kami mendapat kuasa khusus dari korban dalam proses pelaporan serta pendampingan yang tercantum pada tanggal 4 Oktober 2022,” kata Sigit Jumat 7 Oktober 2022 di hadapan awak media.
Sebelum terjadinya peristiwa yang diduga pengeroyokan secara bersama-sama ini, kata Sigit, ditemukan selebaran pamflet untuk membuat ketertarikan calon mahasiswa baru agar mengikuti UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang.
BACA JUGA:Begini Kronologis Lengkap Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual yang Dialami Mahasiswa UIN
“Dalam HTM sebesar Rp 300 ribu, mahasiswa akan mendapatkan makan tiga kali sehari, pengalaman penelitian, penginapan selama empat hari tiga malam, jaminan kesehatan, tranportasi, program pendidikan dasar, alat tulis dan ilmu pengetahuan dan relasi,” beber Sigit.
Pihaknya juga menemukan bukti pembayaran berupa kuitansi dari salah seorang peserta senilai Rp 300 ribu dengan tujuan (diksar UKMK Litbang) di Bangka Belitung.
“Klien kita ini adalah seorang panitia, jadi dia mengetahui informasi berhubungan dengan pelaksaan diksar tersebut,” ujar Sigit lagi.
Sebelum pelaksanaan, lanjut Sigit, peserta juga diminta untuk membawa beras, sarden, telur, susu dan lain-lain.
BACA JUGA:Mahasiswa UIN Korban Diksar UKMK Terpaksa Kuliah Online, Ibu Korban: Masih Trauma
“Jadi berawal dari sini, klien kita mendapatkan informasi tersebut karena tidak sesuai yang kami duga kuat adalah pungutan liar (pungli) bukan penghianatan. Jadi dasarnya adalah bukan penghianatan tetapi pungli,” beber Sigit sambil menunjukkan data yang telah dikumpulkannya sebagai barang bukti.
Informasi ini kemudian disampaikan kepada teman kliennya terhadap temuan (pungli) ini. “Dari situlah awal terjadinya pengeroyokan,” tegas Sigit.
Selama dua hari kliennya dirawat dan setelah selesai perawatan korban langsung dibawa untuk membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa 4 Oktober 2022 malam.
“Adapun langkah hukum yang sudah dilakukan yakni telah membuat Laporan Polisi dan membuat surat langsung ke Kapolda Sumsel, isinya tentang atensi permohonan kepastian hukum. Jika tidak, kasus ini akan larut tanpa kepastian,” tambah Sigit.
BACA JUGA:Laporan Korban Arya Mahasiswa UIN Raden Fatah Digarap Subdit Jatanras