PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seolah tidak ingin kalah dengan Jaksa KPK RI, tim penasihat hukum Dodi Reza Alex, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa infrastruktur Dinas PUPR Muba juga resmi ajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
"Ya, setelah kami berkoordinasi dengan klien, maka pada Kamis 7 Oktober 2022 kemarin kami sebagai penasihat hukum juga resmi ajukan upaya hukum kasasi," kata Waldus Situmorang, penasihat hukum dikonfirmasi Jumat 7 Oktober 2022.
Diungkapkan Waldus, pengajuan kasasi kepada MA RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus telah didaftarkan oleh anggota tim penasihat hukum mantan Bupati Muba kepada Kepaniteraan Pidana Khusus PN Palembang.
Menurutnya, pengajuan upaya hukum kasasi itu dilakukan bahwa dari putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah mengakomodir pertimbangan-pertimbangan serta materi pendapat hukum banding yang sebelumnya telah diajukan.
BACA JUGA:Hakim Banding Diskon Hukuman Dodi Reza-Eddy Umari
"Kami berharap, dengan turut mengajukan upaya hukum Kasasi tersebut menjadi pertimbangan MA agar dapat segera membebaskan klien kami tersebut dari tuntutan pidana jaksa KPK RI," tukasnya.
Majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang diketuai Dr Moh Eka Kartika EM SH MHum, beberapa waktu lalu sebagaimana dalam putusan bandingnya menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.
Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara
Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.
Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.
Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.
BACA JUGA:Jaksa KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Dodi Reza