Jaksa KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Dodi Reza

Kamis 06-10-2022,15:23 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, belum bisa bernapas lega  setelah jaksa KPK RI resmi menyerahkan memori kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI, usai bandingnya diterima pihak PT Palembang.

Dalam rilis yang dibagikan oleh juru bicara KPK RI, Kamis 6 Oktober 2022 disebutkan bahwasanya dalam memori kasasinya, meminta agar Hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

"Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu 5 Oktober 2022 kemarin. Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung agar memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara," tulis Ali Fikri dalam rilis yang dibagikannya, Kamis 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:Dodi Reza Vs Herman Mayori Saling Lempar Bola Panas hingga Seret Nama Sekda

Selain meminta hukuman pidana penjara, dituliskan dalam rilis juga tim jaksa KPK RI meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan. 

"Kami berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Reinhard Clinton SH MH, penasihat hukum terdakwa putra mantan gubernur Sumsel tersebut mengaku masih belum mengambil keputusan karena akan berkoordinasi dahulu dengan kliennya Dodi Reza Alex yang saat ini masih dalam penahanan Rutan di Jakarta.

"Kami masih akan membicarakan hal ini dengan klien kami Dodi Reza Alex, terkait upaya hukum seperti apa yang kan kita ambil. Apakah akan kasasi atau sebaliknya memberikan kontra memori kasasi," ujarnya.

BACA JUGA:Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang diketuai Dr Moh Eka Kartika EM SH MHum, beberapa waktu lalu sebagaimana dalam putusan bandingnya menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.

BACA JUGA:KPK Memperpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Cs

Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.

Kategori :