PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman 5 kilogram (Kg) sabu-sabu yang akan dikirim ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sabu-sabu tersebut diselundupkan dalam kardus pempek dan diamankan dari dua orang pengedarnya saat melintas di Jl Lingkar Randik, Kecamatan Kayuare Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Minggu 2 Oktober 2022, siang.
Dalam penangkapan tersebut, BNN juga mengamankan kedua tersangka, Hamdi alias Andi (33), warga Palembang dan Aan (29), warga Sekayu Provinsi Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu-sabu.
BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Dul di Rumah Kontrakan
"Ya, mendapat laporan anggota BNN kita langsung melakukan penyelidikan dan membawa dua tersangka serta barang bukti lima
kilogram narkoba sabu-sabu dari Palembang ke Sekayu diselundupkan dengan dibungkus menggunakan kardus pempek," kata Brigjen Pol Djoko Prihadi usai pres realese di kantor BNN Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022.
Usai mengamankan tersangka Andi, petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Aan yang berperan mengambil barang haram dari tangan tersangka Andi.
"Kedua pelaku langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Barangnya diduga berasal dari Malaysia. Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan kardus pempek, untuk mengelabui kita," ujar Brigjen Pol Djoko Prihadi.
BACA JUGA:BNN Gadungan Tertangkap Bawa Sabu-Sabu di Jalinsum Km 50 Kabupaten Muratara
Sementara itu, tersangka Andi mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu kepada tersangka Aan. Satu kali antar, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
"Sudah dua kali, yang pertama jumlahnya seberat 3 kilogram. Dapat upah Rp 1 juta sekali antar," akunya.(*)