PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Provinsi Sumsel melanjutkan pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini sudah memasuki tahap konsultasi publik.
Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu 4 Oktober 2022 menyepakati isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis yang akan menjadi fokus dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan KLHS Perubahan RTRW Provinsi Sumatera Selatan.
Isu-isu yang disepakati adalah pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.
BACA JUGA:Konsultasi Publik Penyusunan RTRW, Pemprov Sumsel Libatkan Dinas Terkait 17 Kabupaten Kota
Staf ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sumatera Selatan Dr.Ir. H. Firmansyah, M.Sc mengatakan penyelenggaraan konsultasi publik perumusan isu pembangunan berkelanjutan telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.
“Telah diatur bahwa pelaksanaan pengumpulan data dan informasi terintegrasi dengan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Firmansyah.
Konsultasi digelar, Rabu 4 Oktober 2022 di Hotel Beston, Palembang ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan; organisasi pemerintah daerah dan perwakilan dari berbagai sektor, termasuk universitas, lembaga swadaya masyarakat serta pihak swasta. Saran dan masukan diharapkan akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam.
BACA JUGA:Kumpulkan Pemerintah Kabupaten/Kota Bahas RTRW
Firmansyah juga mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam penyusunan KLHS. “Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF dalam proses revisi ini. Dengan bantuan teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan yang kita laksanakan sesuai dengan daya dukung alam sehingga kita tidak mengeksploitasi sumber daya alam kita hanya untuk hari ini, tetapi juga menjaga supaya manfaatnya bisa dinikmati anak cucu kita kelak,” ujar Firmansyah.
Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas DLH Triana Huswani, mengatakan konsultasi publik hari ini melibatkan 150 peserta yang mewakili lembaga dan organisasi dari berbagai sektor.
"Kehadiran mereka akan memperkaya kajian kita karena isu-isu lingkungan hidup tidak bisa berdiri sendiri, saling terkait dengan sektor lain," kata Triana.
BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Revisi Perda RTRW Selaraskan Program Pembangunan
Sebelumnya di awal Juli, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR. DLHP melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW. Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan.