Kumpulkan Pemerintah Kabupaten/Kota Bahas RTRW

Kumpulkan Pemerintah Kabupaten/Kota Bahas RTRW

Rakor RTRW Pemprov Sumsel di Ballroom Hotel Santika Premiere, Kamis (7/7). foto: dendi romi sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumsel mengumpulkan pemerintah kabupaten/kota menggelar rapat koordinasi penataan ruang daerah Sumsel 2022 di Ballroom Hotel Santika Premiere, Bandara, Kamis (7/7). Beberapa narasumber dari dinas instansi Pemprov Sumsel dan ICRAF menjadi pembicara. Seperti Kabid Tata Ruang Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Ardani Saputra ST MM, Kabid Tata Lingkungan, Pengkajian Dinas Lingkungan Hidup Sumsel Ir Triana Huswani MT, dan peneliti ICRAF Tana Benita. 

Kabid Tata Ruang Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Ardani Saputra mengatakan bahwa Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) harus disesuaikan dengan kebijakan pembangunan berjalan. Baik itu yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebagaimana amanat undang-undang Perda RTRW harus direvisi setiap lima tahun sekali walaupun Perda tersebut berlaku untuk puluhan tahun ke depan. Aturan Tata Ruang Tata Wilayah Pemprov Sumser berlaku sampai 2039. Namun tetap harus direvisi setiap lima tahun sekali. Revisi terakhir dilakukan pada 2016 lalu. Nah pada tahun ini Perda RTRW harus direvisi. 

“Dalam Perda sebelumnya belum diatur pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Muara Enim. Dalam revisi RTRW yang akan kita lakukan, mengatur dua proyek nasional tersebut,” kata Ardani. 

Pemerintah Kabupaten/Kota diundang dalam rakor RTRW, lanjut Ardani, tujuannya agar kebijakan pembangunan dari pusat dan pemerintah provinsi tidak tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota.

“Aturan RTRW ini dibuat dan direvisi sebagai rambu-rambu dalam pembangunan dan pengembangan wilayah.  Tidak mungkin di kawasan industri ada hotel, rumah sakit, dan pabrik. Di sinilah peranan kebijakan RTRW,” ujarnya. 

Sementara itu Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Dinas Lingkungan Hidup Sumsel Ir Triana Huswani MT menyatakan bahwa peranan Dinas Lingkungan Hidup dalam pembangunan atau pengembangan wilayah adalah melakukan kajian lingkungan strategis. Kajian terhadap dampak lingkungan, kegiatan rencana program. Saat ini Pemprov Sumsel sedang membangun Pelabuhan Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin. Suatu kegiatan atau pembangunan akan berdampak pada lingkungan. Karena itu kajian lingkungan hidup strategis harus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. 

“Salah satunya RTRW pelabuhan tersebut,” terangnya.

Peneliti ICRAF Tania Benita mengatakan bahwa rencana revisi RTRW dan pengintegrasiannya ke RZWP3K sejalan dengan tujuan besar Land4Lives. Dari kajian awal Land4Lives, Sumatera Selatan memiliki potensi dan tantangan dalam penanganan perubahan iklim. Supaya kekayaan sumber daya alamnya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat dan fungsi serta jasa lingkungannya terjaga dengan baik, diperlukan rencana strategis dalam pengelolaannya. 

"Aspek perubahan iklim perlu diintegrasikan kedalam RTRW. Salah satu hal yang penting dalam penanganan perubahan iklim Sumatera Selatan adalah perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut," jelas Tania.

“Gambut, dengan potensi kontribusi pada target pemerintah untuk mencapai FoLU Net Carbon Sink di 2030, harus kita kelola dengan bijak. Salah satu dukungan kami adalah mendorong pengelolaan lahan gambut yang lebih baik dan ini diawali dengan RTRW yang mengakomodir langkah-langkah strategis tersebut,” kata Tania. (dom) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: