PALEMBANG, SUMEKS.CO - Razia Kendaraan dalam Operasi Zebra Musi 2022 akan kembali gelar Polri yang akan dimulai pada Senin 3 Oktober hingga Minggu 16 Oktober 2022, selama 14 hari ke depan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, sasaran operasi zebra di Kota Palembang sendiri ada tujuh yakni di antaranya, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Selanjutnya, pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.
Lalu, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
BACA JUGA:Ops Zebra Musi Kedepankan Edukatif, Persuasif dan Humanis
Kemudian, pengemudi tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor, melanggar rambu dan marka jalan.
Sementara, Kasat Lantas Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Kamsel, AKP Irma mengatakan Operasi Zebra Musi 2022 lebih mengedepankan kepada preventif dan preemtif dan sudah membentuk satgas detesi.
"Satgas ini terdiri dari Kaposko, Satuan Lalu Lintas, satgas Binlu dan satgas Gakkum, yang mana disini untuk satgas Binlu kita tetapkan melalui himbau kegiatan preventif dan pre-emtif yang edukasi, himbauan, sosialiasi kepada masyarakat, melalui media sosial, elektronik, dan lainnya," jelas AKP Irma.
Sementara, Kanit Gakkum Iptu Ar Sikakum menhimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan pihaknya sedini mungkin melakukan pencegahan dengan melaksanakan patroli. "Patroli ke lokasi yang rawan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
BACA JUGA: Ops Zebra Musi 2022 Dimulai, Polri Tekankan Sisi Pendekatan Humanis
Operasi sendiri menerjunkan 30 personil untuk mengimbau kepada masyarakat, namun secara keseluruhan anggota lalu lintas yang berada di lapangan ikut melaksanakan operasi zebra.
"Razia seperti biasa dilakukan, dan jam operasi diataranya jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB jam rawan Laka Lantas, terus jam 14.00 WIB hingga 18.00 WIB," tutupnya. (*)