AKP Nurma mengatakan, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan.
"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ujar AKP Nurma Dewi, Kamis, 29 September 2022.
AKP Nurma menuturkan, Lesti melaporkan Rizky Billar karena mendapat perlakukan yang kurang menyenangkan.
"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," tuturnya.
Nurma menjelaskan, pihak kepolisian kini masih akan mendalami terlebih dahulu kasus Lesti dan Billar ini.
Setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, lanjut Nurma, penyanyi tersebut menjalani visum.
"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya, ketika ditanya peristiwa itu terjadi berulang kali atau tidak.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma, Tim Kesehatan Polri Siapkan Resep Obat
"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.
Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.
BACA JUGA:Tiba-tiba Sudah di Dalam Bareskrim Polri, Putri Candrawathi Masuk Lewat Pintu Khusus?
"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.
Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya. (jpnn/fajar)