DKPTKA Harus Masuk Kas Daerah

Jumat 30-09-2022,18:59 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Keberadaan tenaga kerja (TKA) asing di Kabupaten Muara Enim, hendaknya turut memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.

Salah satunya Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) harus masuk kas daerah.

Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2022 yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Muara Enim di Hotel Griya Sintesa, Muara Enim, Jumat 30 September 2022. 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Kurniawan didampingi Kadiv Keimigrasian Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus, Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Made Nur Hepi Juniartha dan Forkopimda terkait.

BACA JUGA:Komplotan Polisi Gadungan 8 Kali Beraksi di Wilayah Sumsel, Terakhir di Muba Minta Tebusan Rp 30 Juta

Menurut Kurniawan, setelah Rakor  Tim Pora Kabupaten Muara Enim ini, akan bisa memastikan dan membantu agar perusahaan yang memperkerjakan warga negara asing (WNA) untuk mengalihkan lokasi kerja ke Kabupaten Muara Enim, dalam dokumen perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sehingga nantinya Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang pada setoran pertama masuk ke Kas Kementerian Tenaga Kerja RI, untuk selanjutnya dapat dialihkan ke kas daerah Pemkab Muara Enim.

“Apalagi saat ini terdapat beberapa proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Muara Enim yang memperkerjakan sekitar kurang 800 TKA sehingga keberadaannya harus memberikan dampak positif bagi investasi dan pembangunan daerah, salah satunya melalui DKPTKA,” ujarnya. 

Selain itu hasil pertemuan Kepala Daerah se-Indonesia di Jakarta, Presiden RI memberikan pengarahan dan perhatian yang lebih mengenai pengendalian inflasi daerah, tindak lanjut aksi afirmasi bangga buatan Indonesia dan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem yang harus dilaksanakan secara komprehensif dan lintas sektoral. 

Tim Pora yang merupakan kerja sama antar-instansi di Kabupaten Muara Enim, baik vertikal maupun horizontal diharapkan turut aktif upaya-upaya yang mengarah pada pembangunan masyarakat dan daerah yang salah satunya juga melalui pengawasan maupun ketertiban keberadaan orang asing di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma, Tim Kesehatan Polri Siapkan Resep Obat

Hal tersebut juga didukung Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan Herdaus SH MH didampingi Kepala Kantor Kelas II Non-TPI Muara Enim  Made Nur Hepi Juniartha, menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1) mengamanatkan agar pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui pembentukan TIM PORA, baik di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga ke Tingkat Kecamatan. 

TIM PORA merupakan wadah untuk bertukar informasi terkait orang asing yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk operasi gabungan bilamana diperlukan. Karena dalam pengawasan orang asing bisa saja akan timbul berbagai konflik akibat keberadaan/kegiatan orang asing tersebut, karenanya sangat diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing.

Saat ini, lanjut Herdaus, keberadaan orang asing yang bekerja di Kabupaten Muara Enim sekitar 800 orang lebih, dan kalau bisa lebih banyak lagi. Sebab dengan semakin banyaknya orang asing yang bekerja akan semakin besar DKPTKA yang di dapat terutama oleh daerah ditempat mereka bekerja sehingga bisa dimanfaatkan dan menambah kas daerahnya. 

“Untuk itu, kita harus mendukung iklim investasi yang kondusif dan jangan alergi dengan kedatangan orang asing dengan tetap melakukan fungsi pengawasan,” pungkasnya.(*)

 

Kategori :