Setneg Terima Berkas Pemberhentian Ferdy Sambo

Jumat 30-09-2022,09:31 WIB
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO – Divisi SDM Polri sudah mengirimkan berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg). Berkas tersebut diterima Setneg setelah permohonan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ditolak.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo dari Divisi SDM Polri. 

“Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo),” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seperti dikutip Radar Depok (Jawa Pos Group), Jumat 30 September 2022.

Diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

BACA JUGA:Korban Ferdy Sambo, Satu Lagi Polisi Dapat Sanksi Polri

Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis. “Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis 22 September 2022.

Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

“Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya,” ujarnya.

Kategori :