EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Modus yang dilakukan Ongki Saputra (18) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, cukup cerdik.
Pura-pura memberi tahu alamat, Ongki berhasil memperdayai seorang kurir yang tengah mengantar paket.
Namun, Ongki ketiban apes juga. Dia terjaring razia di Jalan Lintas Kota Pagaralam dan kedapatan membawa narkotika dan senjata tajam, Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat menjelaskan, tersangka Ongki terlibat kasus di dua wilayah, yakni Pagaralam dan Empat Lawang.
BACA JUGA:Siswa SMP di Empat Lawang Dikeroyok Hingga Babak Belur
Untuk di Kabupaten Empat Lawang, Ongki terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). Kejadiannya di Jalan Lintas Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang pada Sabtu, 26 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat itu, korban Febrio Panca Putra, kurir paket, warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang hendak mengantar paket dan berhenti di jalan lintas Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang
"Korban berhenti untuk menelpon pelanggan dan tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan modus memberi tahu alamat. Padahal pelaku juga tidak tahu," kata Hidayat.
Kemudian pelaku meminta rokok kepada korban lalu diberikan rokok. Namun saat korban memalingkan pandangannya, pelaku langsung merampas handphone korban.
BACA JUGA:Curi NMAX di Prabumulih Warga Empat Lawang Ditangkap
"Saat itu korban masih menelpon pelanggannya. Tapi keburu dirampas pelaku. Akibatnya korban kehilangan 1 unit handphone merk OPPO A15 berikisar Rp3 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)