Kasus Diklat Kepsek, Penasihat Hukum Sebut Ada Negosiasi

Kamis 29-09-2022,16:46 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dituntut JPU Kejari Lubuklinggau dengan pidana penjara berbeda atas kasus dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepsek tahun 2019, Plt Kadis dan mantan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas bernama Irwan Effendi serta Rosurohati sampaikan pembelaan (pledoi), 29 September 2022.

Di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari penahanan Rutan Lubuklnggau menyampaikan pledoi melalui masing-masing tim penasihat hukum.

Tim penasihat hukum masing-masing terdakwa dalam pledoi yang dibacakan secara bergantian tersebut, pada intinya menyampaikan sangat berkeberatan atas tuntutan pidana kepada kedua terdakwa yang dinilai tidak memenuhi asas keadilan.

BACA JUGA:Terdakwa Diklat Siapkan Bukti Baru

Selain itu, masing-masing tim penasihat hukum terdakwa menguraikan secara rinci fakta yuridis, diantaranya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sebelum kasus ini mencuat.

"Oknum tersebut memberikan janji kepada para terdakwa, bahwa perkara ini dapat diselesaikan dengan cara negosiasi," kata Grees Selly SH MH diwawancarai usia sidang pembacaan pledoi.

Grees menceritakan, bahwa awal mula pemeriksaan perkara ini adalah kasus dugaan pungli bukan dugaan tindak pidana korupsi, namun karena adanya interest dari institusi Kejari Lubuklinggau sehingga berubah menjadi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kasus Diklat, Rosurohati Akui Pungutan Terhadap Kepsek

Naiknya perkara dugaan tindak pidana korupsi ketahap selanjutnya itu, masih kata Grace Selly dikarenakan adanya negosiasi yang tidak tuntas karena tidak menyanggupi permintaan negosiasi oleh para oknum Kejari saat itu.

Menurut Grees Selly, seharusnya pihak Kejari Lubuklinggau membuktikan terlebih dahulu tindak pidana pungli terhadap para terdakwa, karena telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2003 kegiatan Diklat tersebut jelas memperbolehkan untuk melakukan pemungutan secara swadana dari masing-masing peserta Diklat.

"Karena telah ada aturan yang mengikat tentang pembiayaan itu maka penyelidikan kasus pungli itu seharusnya ditutup terlebih dahulu sebelum adanya kepastian hukum, kalau memang diindikasikan adanya tindak pidana korupsi maka harusnya dilakukan penyelidikan ulang terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi," tukasnya.

BACA JUGA:Saling Bersaksi, Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Buka-Bukaan

Sehingga, lanjut Grees Selly dengan interst kepentingan untuk menjaga marwah dari lembaga Kejaksaan sehingga perkara tersebut diplintir dan dijadikan perkara tindak pidana korupsi.

Dia berharap, berpedoman pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang hukum keuangan negara ,bahwa dana iuran yang dari peserta itu bukanlah kekayaan negara, atau menjadi uang kas negara sehingga hal itu tidak bisa menjadi tolak ukur akan penjatuhan pidana kepada masing-masing terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau, terdakwa Irwan Effendi, M Rivai serta Rosurohati dijerat kasus dugaan korupsi pungutan liar dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Kategori :