PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, dengan tegas akan melakukan upaya hukum kasasi atas nama terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
Upaya hukum kasasi itu dilakukan, pasca beberapa waktu lalu Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Dodi Reza Alex, sehingga memotong pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Terhadap putusan banding Dodi Reza Alex Noerdin, kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi," tegas ketua tim JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho di konfirmasi Rabu 28 September 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang diketuai Dr Moh Eka Kartika EM SH MHum, sebagaimana dalam putusan bandingnya menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.
BACA JUGA:Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.
Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.
BACA JUGA:Hakim Banding Diskon Hukuman Dodi Reza-Eddy Umari
Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.
Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 miliar.