PALI, SUMEKS.CO – Kronologis pembunuhan Paridin, warga Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) direka ulang.
Menggunakan sebilah pisau, Noprianto, warga Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, menghujamkan pisau ke arah leher dan perut serta dada Paridin.
Tersangka Noprianto membacokan pisau ke arah leher, perut dan dada Paridin, berkali-kali sehingga korban jatuh bersimbah darah.
Setelah korban tak berdaya, tersangka Noprianto meninggalkan pisau, tak jauh dari korban lalu meninggalkan korban yang tergeletak dipinggir jalan.
BACA JUGA:Mantan Sekretaris DPRD Pali Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga PALI, pada Kamis 15 september 2022 sekitar pukul 22.30 Wib, oleh Polres PALI, di halaman Mapolres PALI, Selasa, 27 September 2022.
Total ada 36 adegan yang diperagakan tersangka Noprianto. Pada adegan ke-28 dan 31 tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah leher, perut dan dada korban.
"Kegiatan ini dalam rangka melengkapi data berkas perkara dan mencocokkan hasil pemeriksaan," ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan SH.
Ditambahkan Marwan, rekonstruksi bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI.
BACA JUGA: Persaja PALI Polisikan Pengacara Alvin Lim, Ini Kasusnya
"Kita bekerjasama dengan JPU menggelar rekonstruksi ini," terangnya.
Setelah menggelar rekonstruksi, Kasat Reskrim akui sudah masuk unsur Ppasal 340 KUHP tentang pembubuhan berencana.
"Dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka, kita simpulkan sudah masuk unsur 340. Meski demikian kita masih terus dalami," terangnya.
Sementara itu, Munawir SH JPU Kejari PALI menyebut pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu hasil rekonstruksi.
"Kita pelajari lagi hasil rekonstruksi ini. Kalau masuk unsur 340, maka ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tambahnya.