PEKANBARU, SUMEKS.CO – Kasus polwan sangar yang menganiaya pacar adiknya, Riri Aprilia Kartin, memasuki babak baru.
IR polwan berpangkat Brigadir dan ibunya YUL resmi menyandang status tersangka.
Penetapan tersangka terhadap polwan IR dan YUL dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Minggu 25 September 2022.
BACA JUGA:Tegas, Polda Riau Tak Akan Lindungi Brigadir IR, Polwan yang Diduga Aniaya Pacar Adiknya
Brigadir IR dan ibunya terbukti sama-sama melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Riri Aprilia Kartin.
Hasilnya, penyidik menetapkan IR dan YUL sebagai tersangka penganiayaan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor yakni IR dan YUL sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Pasca jadi tersangka, nasib Brigadir IR pun belum selesai sampai disitu. Sebab, polwan sadis itu juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
BACA JUGA:Oknum Polwan Berpangkat Brigadir di Riau Aniaya Pacar Adik Sendiri
Hal itu didapat setelah IR menjalani pemeriksaa oleh Bidang Propam Polda Riau.
Tidak diketahui apakah polwan sadis Brigadir IR akan bernasib seperti Ferdy Sambo yang dipecat secara tidak hormat dari Polri atau tidak.
Hanya saja, Sunarto mengungkap bahwa IR saat ini sudah ditahan.
“Tersangka IR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau,” ungkap Sunarto.
BACA JUGA:Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polwan ini Jalani Sidang Etik