Mengenai syarat dapatkan bedah rumah yaitu surat tanah, memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK).
BACA JUGA:Dana Pokir Diduga Masuk Yayasan Pribadi Anggota DPRD Banyuasin, Massa Demo
Sementara itu, Agus Kurniawan Kades Pangkalan Benteng mengapresiasi kegiatan bedah rumah ini, sehingga rumah tidak layak huni di pangkalan Benteng ini sudah berkurang.
"Masih ada 200 rumah tidak layak huni lagi," ujarnya.(*)