PAPUA, SUMEKS.CO - Ada transaksi keuangan dari tersangka KPK, Lukas Enembe (LE) yang mengalir ke judi kasino dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah. Itu hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Luarbiasa, transaksi keuangan itu, menurut PPATK, adalalah kasus aliran dana melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Jadi bukan hanya hanya kasus gratifikasi Rp 1 miliar saja.
Hasil analisis itu dijelaskan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, di antaranya berbentuk setoran tunai dengan jumlah mulai dari satu hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut Ivan Yustiavandana hasil pemeriksaan terhadap Lukas Enembe itu sudah dilakukan sejak liam tahun lalu. "Jadi sesuai yang disampaikan Pak Menko, jadi proses terkait dengan LE ini sudah dilakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya di 2017. Jadi, sejak 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK," jelas Ivan kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.
BACA JUGA:Wabup Yudha Hadiri Rapat Persiapan Launching Desa/Kelurahan Cantik
Konfrensi Pers digelar Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dan lainnya terkait situasi di Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK.
Tak hanya itu, PPATK juga mendapatkan informasi dengan bekerja sama negara lain terkait adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
"Sebagai contoh, sebelum apa dalam waktu singkat ini terkait dengan penghentian, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di judi Kasino senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ungkap Ivan.
Bahkan, kata Ivan, dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai fantastis. Sebesar 5 juta dolar. "Dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi, pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dolar, itu 550 juta rupiah," imbuhnya.
BACA JUGA:Minim Sosialisasi Program PTSL, Warga Bingung Diminta Bayar Rp 200 Ribu
"Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK. Terakhir terkait apa yang disampaikan oleh Pak Menko, PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh KPK di 11 tadi ada Rp 71 miliar lebih," papar Ivan.
Mahfud MD: PPATK Temukan Penyimpangan Ratusan Miliar
Bukan hanya terkait uang Rp 1 miliar yang diterima oleh Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang dengan jumlah ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Minim Sosialisasi Program PTSL, Warga Bingung Diminta Bayar Rp 200 Ribu
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi terkait akan adanya demo besar-besaran di Papua pada Selasa (20/9) usai ditetapkannya Gubernur Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).