Pj Bupati Apriyadi Wajibkan Camat, Lurah,Kades di Muba, Berperan Aktif Sukseskan Registrasi Sosial Ekonomi

Senin 19-09-2022,14:25 WIB
Editor : Rappi Darmawan

Sementara itu, Kepala BPS Muba Trio Wira Dharma SST MM melaporkan bahwa Regsosek memiliki tiga visi besar yaitu mewujudkan satu data, mengintegrasikan informasi data dan membuat program kesejahteraan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga dan tepat administrasi. Sehingga data ini akan menjadi katalisator peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Pengumpulan data lapangan dilaksanakan dari 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022 oleh Petugas Pendata Lapang (PPL) dan diawasi oleh Petugas Pemeriksa Lapang (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), dimana untuk Kabupaten Muba akan melibatkan 1.050 orang petugas pendata,” jelasnya.

Trio Wira juga mengatakan, sesuai Instruksi Presiden RI, Regsosek ini merupakan perbaikan basis data terkait sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga program perlindungan untuk masyarakat bisa berjalan lebih baik.

“Regsosek sangat diperlukan untuk mendorong penurunan kemiskinan dan juga kemiskinan ekstrim. Dimana Regsosek diarahkan untuk menghasilkan perbaikan basis data penerima. Jadi mari kita sukseskan Regsosek, ini,” katanya.

BACA JUGA:Carikan Solusi Agar Sawah di Desa Epil Tidak Banjir

Kepala BPS Muba, mengucapkan ucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen Pemkab Muba, berupa Surat Edaran pertama yang dikeluarkan pemerintah seluruh kabupaten/kota se Indonesia, bahkan pemerintah provinsi saja masih didahului Pemkab Muba. 

"Ini terbukti bentuk kolaborasi kita semua, kami berharap kepada semua jajaran Pemkab Muba untuk terus berlanjut memberikan bantuan kepada BPS Muba hingga selesai pelaksanaan Regsosek," ungkapnya.(*) 

Kategori :