JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menyidangkan banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, hari ini Senin 19 Oktober pukul 10.00 WIB. Agenda sidang yakni pembacaan putusan pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang banding pembacaan putusan PTDH terhadap dirinya.
Sidang terhadap Ferdy Sambo itu telah diagendakan Divisi yang pernah dipimpinnya. Yakni Divisi Propam Biro Pengawasan Profesi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pengawasan Profesi Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Hanya Berupa Rapat Ambil Keputusan
“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan sidang komisi banding dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.
BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumsel Pimpin Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo, Digelar Minggu Depan
Jenderal bintang dua itu menambahkan sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.
“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujar dia.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu. Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan dia menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:AKBP Jerry Raymond Siagian Disanksi PTDH dari Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo