Menurut Endang, kemelut yang terjadi di DPD Partai Golkar Ogan Ilir sudah berlangsung selama kurun waktu dua tahun terakhir.
Diawali dengan adanya Musda Ilegal yang dibatalkan oleh DPP Partai Golkar, karena tidak mengikutsertakan Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilur selaku pemegang mandat. Lalu, ada keputusan Mahmakah Partai Golkar tanggal 14 Desember 2021. Atas gugatan yang dilayangkan dan DPD Golkar Ogan Ilir di bawah ketuanya Endang PU Ishak dimenangkan gugatannya.
Dengan lima pokok putusan diantaranya, mengabulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan sah dan mengikat SK DPD Partai Golkar Sumsel no.117/2018 dan menyatakan kepengurusan berdasarkan SK tersebut dengan Ketuanya Endang PU Ishak adalah sah.
"Menyatakan batal dan tidak sah SK Pelaksana tugas ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir. Serta membatalkan seluruh keputusan dan SK yang dikeluarkan oleh pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir serta memerintahkan DPD Partai Golkar Sumsel untuk menerbitkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir hasil Musda tanggal 21 Juni 2021," papar Endang yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Cawabup Ogan Ilir di Pilkada 2019 silam ini.
BACA JUGA:BKMT Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah di Kecamatan Keluang
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Ogan Ilir yang diwakili oleh Irwan Noviatra, juga merekomendasikan kepada DPD Golkar Kbupaten Ogan Ilir, supaya, menolak pimpinan dan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang telah melakukan tindakan perlawanan dan pelanggaran terhadap kebijakan dan keputusan Partai Golkar.
Kemudian, meminta dan mendesak kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir untuk segera mengganti pimpinan Fraksi Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir. Serta, untuk memberhentikan atau mencabut mandat Soeharto Hasyim sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2019-2024.
"Kami juga meminta kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir supaya melaksanakan semua hasil kesimpulan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta Partai Golkar tahun 2022, serta segera menindaklanjuti semua hasil keputusan rapat pleno tanggal 12 Maret 2022," tutup Noviatra.(*)