PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, mengabulkan permohonan banding terhadap dua terdakwa korupsi Dodi Reza Alex serta Eddy Umari dalam kasus OTT korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan terkait diterimanya banding dua terdakwa tersebut.
"Benar, putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namum saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang," kata Sahlan Effendi SH MH ditemui di ruang kerjanya Rabu 14 September 2022.
Dikatakan mantan Ketua PN Lahat ini, bahwa dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
BACA JUGA:Dodi Reza Vs Herman Mayori Saling Lempar Bola Panas hingga Seret Nama Sekda
Dijelaskan Sahlan Effendi, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex sebelumnya divonis oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara dalam bandingnya menjadi 4 tahun penjara.
"Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara," jelas Sahlan.
Saat disinggung mengenai apa pertimbangan dikuranginya vonis pidana terhadap dua terdakwa tersebut, Sahlan Effendi kembali menegaskan karena salinan putusan belum diterima, sehingga belum mempelajari isi salinan putusan banding secara lengkap.
BACA JUGA:KPK Memperpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Cs
"Sedangkan untuk terdakwa lainnya mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori saat kita cek putusan bandingnya belum keluar," tukas Sahlan.
Menanggapi pemotongan masa pidana terhadap dua terdakwa tersebut, jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.
"Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari sehingga kami belum dapat menanggapinya," singkat jaksa KPK RI Taufik Ibnugroho dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 14 September 2022.
Diketahui dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam putusan bandingnya oleh majelis hakim PT Palembang diketuai Dr Moh Eka Kartika EM SH MHum menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.
BACA JUGA:Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Eddy Umari dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.