Hilangkan Data Liputan Wartawan, Bharada Sadam Disidang Etik

Selasa 13-09-2022,15:30 WIB
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Ajudan atau anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tak hanya menjalani sidang etik karena menghalangi penyidikan. Tetapi juga menghalangi awak media yang meliput kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dua wartawan media nasional terintimidasi saat meliput perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022. Mereka diduga mendapat tekanan dari sejumlah orang berambut cepak. Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.

Dikatakannya, saat itu dia dan temannya mencari rumah petugas kebersihan kompleks untuk menggali keterangan perihal situasi rumah Irjen Ferdy Sambo sebelum dan setelah kejadian. "Ternyata, rumahnya berbeda kompleks. Saat mencari rumah petugas kebersihan itu kami sempat bertemu sekelompok orang, duduk di ujung kompleks," katanya. Singkat cerita, kedua korban bertemu dengan petugas kebersihan kompleks yang akan mereka wawancarai.

"Enggak lama. Sekelompok orang yang duduk di ujung kompleks tadi juga turut mendatangi petugas kebersihan itu," katanya. Satu di antara anggota kelompok itu berbicara sebentar dengan petugas kebersihan.

BACA JUGA:Polri Bantah Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo

Petugas kebersihan itu pun kemudian meladeni kedua korban untuk melanjutkan wawancara.

"Saya melakukan wawancara dengan mengambil video sambil berjalan. Baru sekitar 50 atau 100 meter perjalanan, ada motor yang memepet," ujar dia. Dia mengaku ponselnya dirampas oleh satu dari sekelompok orang itu. "Handphone saya yang sedang merekam video wawancara langsung diambil salah seorang dari mereka. Lalu, dua orang lain, yang satu memeriksa ponsel teman saya dan satu lagi bicara dengan petugas kebersihan dan meminta petugas kebersihan pergi dari lokasi," katanya. Ketiga orang tak dikenal alias OTK itu juga memeriksa tas kedua korban. "Saya sempat bertanya mengapa tidak boleh ambil video kepada orang yang memeriksa handhpone teman saya. Namun, didiamkan," ujar dia. Walakin, data hasil wawancara kedua korban dengan Bu RT dan petugas kebersihan hilang setelah digeledah ketiga OTK itu.

"Di handphone saya, video wawancara dengan Ibu RT dan petugas kebersihan dihapus. Saya sempat memvideokan jalan sekitar, dihapus juga," kata salah satu korban intimidasi itu.

BACA JUGA:Kompol Baiquni Wibowo Susul Ferdy Sambo, ini Perannya

Bharada Sadam, salah satu dari tiga pria berambut cepak itu ternyata ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo. Hal itu terungkap setelah Kombes Rahmat Pamudji, salah satu anggota sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membeberkan pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (12/9) malam.

Rahmat mengatakan Bharada Sadam juga menghapus foto dan video hasil liputan kedua jurnalis tersebut. "(Dia) Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan yang sedang melakukan peliputan di rumah Irjen Ferdy Sambo," ujar Rahmat. KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Bharada Sadam.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kombes Rahmat.

Bharada Sadam terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bharada Sadam juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Rahmat. (cr3/jpnn)

 

Kategori :