KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI, melakukan upaya hukum kasasi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI tahun 2019.
Dimana untuk kedua terdakwanya Tabroni Perdana serta Roni Chandra, dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang bebas, Senin 12 September 2022.
"Kami kejari OKI melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis untuk kedua terdakwa Tabroni dan Roni Candra yang divonis bebas," kata Kasi Pidsus, Fajar SH, saat dibincangi, SUMEKS. CO, Senin 12 September 2022, di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi able serta pemeriksaan terdakwa.
BACA JUGA:Kadin Disbunnak : Mengikuti Keputusan Pengadilan
"Kami selaku JPU telah maksimal dalam pembuktian pemeriksaan saksi-saksi dalam proses persidangan serta dikuatkan dengan barang bukti," ungkap Fajar.
Dikatakannya, untuk putusan yang dijatuhkan majelis hakim dengan vonis itu merupakan wewenangnya. Pada saat vonis Hakim, pihaknya langsung menyatakan kasasi.
Vonis bebas yang dijatuhkan untuk kedua terdakwa, maka keduanya segera dikeluarkan sesuai dengan penetapan hakim. "Hari ini untuk kedua terdakwa sudah bisa keluar," ucapnya.
Diberitakan, terdakwa Tabroni Perdana serta Roni Chandra, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI tahun 2019 divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas
Keduanya, oleh majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam amar putusan yang dibacakan menilai para terdakwa sebagaimana fakta dipersidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI.
Majelis hakim dipersidangan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari OKI, diantaranya mengenai kerugian negara sebesar Rp317 juta dari jumlah anggaran pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 lebih oleh terdakwa Roni Chandra sebagai pihak pelaksana proyek, telah sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang dianggarkan.
"Sehingga dari selisih uang yang diterima terdakwa Roni Chandra sebesar Rp317 juta dari pihak Disbunnak OKI adalah keuntungan semata sebagai pelaksana proyek, maka majelis hakim menilai untuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah menurut hukum," kata hakim anggota Ardian Angga SH MH.
Masih dalam pertimbangan putusannya, oleh karena pengadaan bibit karet siap tanam telah sesuai pelaksanaannya oleh para terdakwa, maka menurut majelis hakim dalam kegiatan ini tidak ada unsur merugikan kerugian negara.
BACA JUGA:Dari Bojonegoro ke Belanda, BRI Dukung Healty Snack Matoh Perkuat Ekspor