KEPAHIANG, SUMEKS.CO - Petugas Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan seorang wanita muda yang diketahui warga diketahui warga Desa Karang Anyar Kecamatan Kepahiang.
Ia adalah ML, wanita muda berusia 23 tahun ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran ulah nekatnya yang diduga telah merampas sepeda motor temannya sendiri.
Penangkapan ML, bermula dari laporan Dita (22) warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang pemilik motor Honda Scoopy yang rampas oleh pelaku.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSI melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM membernarkan kejadian tersebut, perampasan motor milik Dita terjadi pada Sabtu, 3 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Dul di Rumah Kontrakan
Mulanya, Dita sedang berada di kosan rekannya di wilayah Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang didatangi ML.
Kemudian ML langsung merampas motor Sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol BD 3958 GI, dengan NOKA : MH1JM0212NK707783, NOSIN : JM02E1707999.
Motor korban saat itu dalam keadaan terkunci, langsung dinaikkan pelaku ke mobil.
Melihat motornya dirampas, sontak saja korban berusaha mempertahankan motor miliknya sehingga mengalami luka cakar di bagian tangan sebelah kiri dan di leher bagian belakang.
BACA JUGA:Gadis Tunarungu di Bengkulu Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria, Polisi Baru Ringkus 4 Pelaku
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Setelah melakukan proses penyelidikan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Tsk baru berhasil diamankan pada Kamis 8 September 2022, sekira pukul 17.00.WIB, di rumahnya yang berada di Desa Karang Anyar Kepahiang.
"Benar kami ada melakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan, yang diduga telah melakukan perampasan terhadap 1 unit sepeda motor yang terjadi pada 3 September lalu di Kelurahan Pasar Kepahiang," kata Kasat.
Dijelaskannya, saat ini Tsk sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)