LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Satu bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sulaini, tidak terima dirinya tidak diloloskan menjadi calon Kades Bumi Makmur tahun 2022.
Hal itu disampaikan Sulaini melalui kuasa hukumnya, Abdul Aziz, Sabtu 10 September 2022.
Dikatakan Aziz kelaen-nya telah mengikuti tahapan sejak awal. Dengan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan. Namun saat verifikasi di panitia tingkat Kabupaten Muratara, Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Alasanya karena klien kami ijazah paket A (SD) dan paket B (SMP), keabsahan-nya diragukan," katanya kepada wartawan di Lubuklinggau, Sabtu.
BACA JUGA:Bakal Calon Kades di Muratara Tes Kejiwaan, Begini Penjelasan Kadis DPMPD
Menurutnya keputusan panitia termasuk nekat, dan cacat hukum. Sebab pada Rabu 7 September 2022 dari panitia sendiri yang melakukan klarifikasi lansung ke sekolah yang bersangkutan, yakni di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulao, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau.
"Hasilnya dari PKBM Bukit Sulap menyatakan benar klien kami adalah pernah bersekolah ikut program paket di sana, sudah ada pernyataan lisan dan tertulis dari lembaga tersebut," katanya.
PKBM Bukit Sulap, secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. Dan pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Ijazah tersebut dikeluarkan karena klain kami sudah mengikuti prosedur dan belajar disana," katanya.
BACA JUGA:Siap-siap, Calon Kades yang Mengundurkan Didenda 50 Juta Rupiah
Sehingga Aziz menyayangkan berita acara pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022, nomor 141/07/BA/FB-BCKD/IX/2022. Yang menyatakan Sulaini tidak memenuhi syarat.
Apalagi berita acara tersebut disampaikan sehari sebelum tahapan pengambilan nomor urut.
"Surat berita acara disampaikan pada 9 September, tadi malam, sementara pada 10 Sepetember hari ini, sudah pengambilan nomor urut," katanya.
Menurutnya, hasil verifikasi panitia kabupaten cacat hukum. Karena sudah ada fakta hukum, tidak ada yang mengatkan ijazah Sulaini itu palsu atau tidak sah.
BACA JUGA:Mulai 3 Agustus Calon Kades Incumbent Cuti dari Jabatan