Kocak, Bintang Emon Sindir Hukuman Koruptor Dicepatin, Giliran Birokrasi Dilamain

Jumat 09-09-2022,06:43 WIB
Editor : Julheri

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat itu.

BACA JUGA:Partai Amplop

Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," sambungnya. (*)

 

 

 

Kategori :